Bone Terancam Tidak Terima DAK 2013 -->

close
Klik 2x untuk menutup(x)
Selamat Datang Daeng Kajang di Kota Makassar

Bone Terancam Tidak Terima DAK 2013


-Jika Hingga Desember Belum Miliki Perda RTRW.

WATAMPONE,--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone terancam bakal
tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur di 2013,
jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW) tidak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
hingga  Desember 2012.

Kepala Bappeda Bone, Irwansyah mengatakan, memang ada warning dari
pemerintah pusat ke Pemkab Bone, jika daerah ini belum menetapkan
Perda RTRW hingga Desember 2012 mendatang, maka daerah ini tidak akan
menerima DAK infrastruktur.

Dia mengatakan, ranperda RTRW itu sedang dalam pembahasan di DPRD
Bone, sehingga diharapkan Ranperda itu segera ditetapkan secepatnya,
agar daerah ini dapat menerima DAK. "Pasalnya, DAK itu  untuk
kepentingan daerah ini sendiri,"jelasnya, Kamis, 15 November.

Wakil Ketua DPRD Bone, Asia A Pananrangi, mengatakan, keterlambatan
penetapan Perda RTRW akan berdampak bagi Kabupaten Bone, di mana
daerah ini yang tidak akan menerima DAK dari pusat di 2013 mendatang.

Dia mengatakan, pihak Pemkab Bone dan DPRD Bone diharapkan membangun
komunikasi dengan pemerintah pusat terkait terancamnya daerah ini yang
tidak akan menerima DAK. Menurutnya, sudah ada aturan yang ditembuskan
ke pemerintah daeragh terkait DAK yang tidak akan diberikan kepada
daerah yang tidak menetapkan Perda RTRW nya hingga Desember mendatang.


Asia menambahkan, Panitia Khusus terkait Ranperda RTRW sedang
melakukan konsultasi terkait ranperda itu, diharapkan dari hasil
konsultasi itu mendapatkan hasil, sehinga mejadi solusi agar Kabupaten
Bone yang terancam bakal tidak menerima DAK, segera menetapkan Perda
RTRW yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Bone.



Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Bone, A Darwis Massalinri,
mengatakan,pansus yang diketuainya saat ini sedang melakukan
konsultasi terkait ranperda RTRW yang kini sedang dalam pembahasan di
DPRD Bone. Darwis menjelaskan, konsultasi itu dilakukan di Kementerian
Pekerjaan Umum di Jakarta.

Darwis mengatakan, karena  ada ranperda RTRW yang saat ini dalam
pembahasan, terdapat beberapa pasal yang dinilai merugikan masyarakat
itu sendiri, seperti penetapan ruas jalan, penetapan aliran sungai.

Hal yang  dinilai merugikan masyarakat itulah, kata dia, yang kemudian
dikonsultasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Tak hanya itu,
Kabupaten Bone juga terancam tidak akan mendapatkan Dana Alokasi
Khusus (DAK) infrastruktur 2013, jika ranperda RTRW  belum ditetapkan
Desember mendatang.