Sumber Photo : KOMPAS.COM |
Oknum guru berstatus PNS itu berinisial RS, 49 tahun, diamankan karena kedapatan berduaan dengan AR, 25 tahun, oknum guru yang berstatus honorer. Keduanya merupakan guru di SDN 20 Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Satpol PP menciduk pasangan ini, saat istri RS, melaporkan suaminya karena sudah 30 hari meninggalkan rumah dan anak-anaknya. Sementara itu, RS mengaku di hadapan petugas Satpol PP mengaku, sudah menikah di Makassar dengan AR. Dirinya saat ini merencanakan memasukkan gugatan cerai terhadap Rosdiana karena istrinya itu sudah tidak mengakuinya sebagai suami.
Istri RS mengaku keberatan, karena dirinya tidak tahu kalau suaminya itu sudah menikah dan tanpa izin atau persetujuan darinya. "Saya tidak tahu dia sudah menikah dan tanpa persetujuan dari saya sebagai istri sah, dan belum pernah melakukan gugatan cerai," ujar istri RS, Rosdiana.
Salah satu anggota Satpol, Syahban mengatakan, berdasarkan laporan warga dan pengaduan Rosdiana (istri RS) kami pun menindak lanjuti laporan tersebut dan menemukan kedua pasangan ini sedang berduaan di rumah kost,'' ujarnya. Menurutnya, karena istri RS keberatan maka kita arahkan ke polisi, apalagi ditengarai atau dicurigai catatan duplikat nikah tertanggal 25 Oktober 2010 yang diperlihatkan RS adalah palsu.