Pelaku Pembunuhan PRT, Pacar Korban. -->

close
Klik 2x untuk menutup(x)
Selamat Datang Daeng Kajang di Kota Makassar

Pelaku Pembunuhan PRT, Pacar Korban.

WATAMPONE,--Pelaku pembunuhan seorang pembantu rumah tangga (PRT), Fitri, 23 tahun, akhirnya terungkap. Sebelumnya, korban ditemukan tewas tergeletak  di pinggir jalan perkampungan di Kampung Baru, kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa, 27 November, lalu.

Terungkapnya pelaku yang juga merupakan pacar korban berinisial SY, 24 tahun, saat penyidik mengembangkan keterangan sejumlah saksi bahwa sebelumnya baik korban dan pelaku sempat bersama. Polres Bone pun mengamankan dan memeriksa pacar korban, dan dari hasil pemeriksaan itu diakui telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas.

Pelaku sendiri dan korban sempat bersama di salah satu rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan MT Haryono. Saat berada di salah satu ruangan pada ruko itu,  pelaku dan korban sempat adu mulut, pelaku pun emosi dan mencekik leher korban saat berada di depan pintu ruangan ruko dan menyeret korban ke gudang.

Saat di lokasi gudang sekira pukul 04.00 wita Selasa dini hari itulah, pelaku membanting korban hingga terjatuh,
saat jatuh itulah diduga kepala korban terbentur di lantai yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya tewas.

Pelaku pun panik. Ia membawa korban yang dalam keadan tidak sadarkan diri, dengan mengendarai sepeda motor yang sebelumnya digunakan korban ke jalan perkampungan di Kampung Baru, kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Di lokasi ini pelaku menaruh tubuh korban yang sudah tidak bernyawa di pinggir jalan dan  sepeda motor yang digunakan
korban sebelumnya, ditimpakan ke tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Ikbal, Rabu, 28 November mengatakan, dari hasil visum luar yang dilakukan di RSUD Tenriawaru, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dari hasil visum itulah sehingga memeriksa sejumlah orang dekat korban, termasuk pacarnya.

Terkait motif pelaku membunuh pacarnya diduga karena hubungan asmara antara korban dan pelaku. Pasalnya, dari pengakuan pelaku, korban mendesak untuk dinikahi. Saat disinggung soal apakah korban sedang hamil, Kasat Reskrim mengatakan, terkait kehamilan korban, itu masih menunggu hasil hasil autopsi dari RS Bhayangkara di Makassar. Pelaku sendiri diancam dijerat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 ayat 3.