WATAMPONE,KAREBAONLINE - Kepala
desa (Kades) menjadi rebutan dalam pesta demokrasi, baik Pilgub Sulsel maupun
Pilbup Bone. Hal ini ditandai masih adanya oknum kades yang dilibatkan menjadi
tim kampanye oleh salah satu pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati
(Cawabup) Bone pada Pilbup Bone 2013 nantinya. Pasangan yang menjadikan atau
melibatkan oknum kades sebagai tim kampanye adalah pasangan H Andi Fashar
Mahdin Padjalangi-Ambo Dalle (Tafa’dal).
Penetapan
juru kampanye pasangan Tafa’dal yang mencantumkan oknum kades sebagai tim juru kampanye
tertuang dalam surat keputusan tertanggal 26 Oktober dan 1 November yang
ditandatangani ketua Tim Kampanye pemenangan Sayang dan Tafa’dal, A Akbar Yahya
dan sekretaris Salim Said.
Pada
surat keputusan (SK) yang bernomor 06 dan 07/KTP-SAYANG TAFA’DAL/PG/BN/XI/2012,
Tentang Penunjukan Posko Tim Kampanye dan Penetapan Juru Kampanye pasangan
SAYANG dan TAFA’DAL, tertera nama Hamzah Ketua Partai Golkar Kecamatan Cenrana,
yang mana Hamzah juga Kades Naga Uleng Kecamatan Cenrana, dan Abd Rahim, Ketua
Golkar Kecamatan Cina, yang juga Kades Lompu Kecamatan Cina.
A
Akbar Yahya,melalui telepon ponselnya, pada Rabu (7/11) lalu, mengaku berada di rumah sakit di
Makassar. “Saya belum bisa beri komentar terkait hal itu karena saat ini saya berada di
Makasar di rumah sakit,” ujarnya sambil menanyakan siapa yang menandatangani SK
tersebut.
Menurut
Ketua Panwaslu Bone, Akbar Rasyid, kalau pelibatan Kades sebagai juru kampanye
sudah jelas menyalahi aturan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. “Di dalam Undang-Undang tersebut, sudah jelas
kalau kades tidak boleh terlibat atau dilibatkan dalam kampanye. Dengan adanya
temuan tersebut maka kami akan membuat laporan ke KPU Bone agar menindak lanjuti
temuan tersebut, untuk disampaikan kepada team pasangan calon yang
bersangkutan,” jelasnya.
“Bahkan
saya sudah menyurati sebelumnya para kades dan lurah se Kecmatan Cenrana agar
tidak terlibat dalam kampanye pada pilgub dan pilbup 2013 nantinya, tetapi
kenyataannya surat saya tidak dihiraukan karena terbukti Hamzah sebagai Kades
Naga Uleng dilibatkan dalam team juru kampanye pasangan SAYANG dan TAFA’DAL,”
ungkap salah seorang Panwascam Cenrana yang tidak mau dikorankan namanya.
Anggota
KPU Bone, Yusnan Suyuti yang dihubungi Harian Rakyat Sulsel, Kamis (8/11),
mengungkapkan kalau panwas Bone tidak perlu melaporkan ke KPU tetapi semestinya
melakukan atau membuat pelaporan ke pihak kepolisian karena itu sudah termasuk
pelanggaran pidana.
“Kalau
memang terbukti ada kepala desa yang dilibatkan dalam tim kampanye salah satu
pasangan calon maka itu sudah pelanggaran pidana dan Panwas harus membuat
laporan ke polisi, kecuali kalau pelanggaran administrasi maka panwas laporkan
ke KPU,” ungkap Yusnan.
Sementara
ketua Forum Pemantau Penyelenggara Pemilu (FP3), Andi Asrijal, mengungkapkan
kalau semestinya setiap calon harus melihat dan mencermati siapa-siapa yang
dapat dimasukkan atau di SK kan dalam struktur tim kampanye.
“Kalau kades yang dimasukkan dalam tim kampanye sudah jelas tidak sesuai aturan yang ada, terutama pada UU Nomor 32 tahun 2004 yang diperbaharui menjadi UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pada UU tersebut sudah jelas tertuang kalau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa untuk kammpanye,” jelasnya.
“Kalau kades yang dimasukkan dalam tim kampanye sudah jelas tidak sesuai aturan yang ada, terutama pada UU Nomor 32 tahun 2004 yang diperbaharui menjadi UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pada UU tersebut sudah jelas tertuang kalau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa untuk kammpanye,” jelasnya.