Tim Kampanye Tafa’dal dan Sayang Di Bone, Libatkan Oknum Kades -->

close
Klik 2x untuk menutup(x)
Selamat Datang Daeng Kajang di Kota Makassar

Tim Kampanye Tafa’dal dan Sayang Di Bone, Libatkan Oknum Kades

WATAMPONE,KAREBAONLINE -  Kepala desa (Kades) menjadi rebutan dalam pesta demokrasi, baik Pilgub Sulsel maupun Pilbup Bone. Hal ini ditandai masih adanya oknum kades yang dilibatkan menjadi tim kampanye oleh salah satu pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bone pada Pilbup Bone 2013 nantinya. Pasangan yang menjadikan atau melibatkan oknum kades sebagai tim kampanye adalah pasangan H Andi Fashar Mahdin Padjalangi-Ambo Dalle (Tafa’dal).

Penetapan juru kampanye pasangan Tafa’dal yang mencantumkan oknum kades sebagai tim juru kampanye tertuang dalam surat keputusan tertanggal 26 Oktober dan 1 November yang ditandatangani ketua Tim Kampanye pemenangan Sayang dan Tafa’dal, A Akbar Yahya dan sekretaris Salim Said.
 
Pada surat keputusan (SK) yang bernomor 06 dan 07/KTP-SAYANG TAFA’DAL/PG/BN/XI/2012, Tentang Penunjukan Posko Tim Kampanye dan Penetapan Juru Kampanye pasangan SAYANG dan TAFA’DAL, tertera nama Hamzah Ketua Partai Golkar Kecamatan Cenrana, yang mana Hamzah juga Kades Naga Uleng Kecamatan Cenrana, dan Abd Rahim, Ketua Golkar Kecamatan Cina, yang juga Kades Lompu Kecamatan Cina.
A Akbar Yahya,melalui telepon ponselnya, pada Rabu (7/11) lalu, mengaku berada di rumah sakit di Makassar. “Saya belum bisa beri komentar  terkait hal itu karena saat ini saya berada di Makasar di rumah sakit,” ujarnya sambil menanyakan siapa yang menandatangani SK tersebut. 
Menurut Ketua Panwaslu Bone, Akbar Rasyid, kalau pelibatan Kades sebagai juru kampanye sudah jelas menyalahi aturan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Di dalam Undang-Undang tersebut, sudah jelas kalau kades tidak boleh terlibat atau dilibatkan dalam kampanye. Dengan adanya temuan tersebut maka kami akan membuat laporan ke KPU Bone agar menindak lanjuti temuan tersebut, untuk disampaikan kepada team pasangan calon yang bersangkutan,” jelasnya.
“Bahkan saya sudah menyurati sebelumnya para kades dan lurah se Kecmatan Cenrana agar tidak terlibat dalam kampanye pada pilgub dan pilbup 2013 nantinya, tetapi kenyataannya surat saya tidak dihiraukan karena terbukti Hamzah sebagai Kades Naga Uleng dilibatkan dalam team juru kampanye pasangan SAYANG dan TAFA’DAL,” ungkap salah seorang Panwascam Cenrana yang tidak mau dikorankan namanya.
Anggota KPU Bone, Yusnan Suyuti yang dihubungi Harian Rakyat Sulsel, Kamis (8/11), mengungkapkan kalau panwas Bone tidak perlu melaporkan ke KPU tetapi semestinya melakukan atau membuat pelaporan ke pihak kepolisian karena itu sudah termasuk pelanggaran pidana. 
“Kalau memang terbukti ada kepala desa yang dilibatkan dalam tim kampanye salah satu pasangan calon maka itu sudah pelanggaran pidana dan Panwas harus membuat laporan ke polisi, kecuali kalau pelanggaran administrasi maka panwas laporkan ke KPU,” ungkap Yusnan.
Sementara ketua Forum Pemantau Penyelenggara Pemilu (FP3), Andi Asrijal, mengungkapkan kalau semestinya setiap calon harus melihat dan mencermati siapa-siapa yang dapat dimasukkan atau di SK kan dalam struktur tim kampanye. 

“Kalau kades yang dimasukkan dalam tim kampanye sudah jelas tidak sesuai aturan yang ada, terutama pada UU Nomor 32 tahun 2004 yang diperbaharui menjadi UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pada UU tersebut sudah jelas tertuang kalau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa untuk kammpanye,” jelasnya.