KPU Bone Tetapkan 516 DCS. -->

close
Klik 2x untuk menutup(x)
Selamat Datang Daeng Kajang di Kota Makassar

KPU Bone Tetapkan 516 DCS.

-Sejumlah DCS Terancam Tidak Ditetapkan Sebagai DCT

WATAMPONE,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone  menetapkan sebanyak 516  Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Bone dalam dalam rapat pleno penetapan DCS  yang digelar Rabu, 12 Juni, untuk pemilihan umum (pemilu)  2014 mendatang.


Hanya saja,  sejumlah DCS terancam bakal tidak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), jika hingga 1 Agustus mendatang, belum memasukkan surat keputusan (sk) pemberhentian ke KPU Kabupaten Bone, baik sebagai kepala desa,  anggota DPRD yang pindah ke  partai lain karena partainya tidak masuk sebagai peserta pemilu 2014, PNS,  pegawai  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua KPU Kabupaten Bone, Aksi Hamzah mengatakan,  pleno penetapan DCS  ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi administrasi bakal calon di daerah ini, dan ditetapkan sebanyak 516 DCS yang  berasal dari  5 daerah pemilihan (Dapil) di daerah ini  dan 12 Parpol peserta pemilu 2014.

Hanya saja, jelas dia, sejumlah
kepala desa, PNS,  pegawai BUMN BUMD, maupun anggota DPRD yang pindah partai, yang terdaftar sebagai DCS saat ini  bakal tidak ditetapkan sebagai DCT apabila hingga batas waktu akhir memasukkan SK pemberhentiannya pada 1 Agustus mendatang,  belum masuk ke KPU.

Menurut dia, peraturan KPU  sebelumnya memang bisa hanya  surat  keterangan proses pemberhentian saja seperti pada surat edaran KPU Nomor  315 tahun 2013, akan tetapi setelah itu ada hasil rapat koordinasi KPU Sulsel dan KPU kota/kabupaten agar DCS sebelum ditetapkan sebagai DCT harus ada SK pemberhentiannya.

Sementara itu, salah seorang  anggota DPRD Bone, Alfian T Anugerah, yang kini pindah partai, karena partainya tidak menjadi salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang, mengatakan,
tidak bisa juga KPU tidak menetapkankan dirinya sebagai DCT,  karena yang dibutuhkan bukan SK pemberhentian tetapi  bisa surat sementara  proses pemberhentian.

Apalagi, kata dia, waktunya per 1 Agustus harus ada surat dari  DPRD terkait pemberitahuan bahwa pemberhentian saya sementara diproses. "Apalagi ini  berlaku secara keseluruhan di Indonesia dan banyak yang senasib dengan saya dan kemudian ini masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK),"ujar dia.