-Sejumlah DCS Terancam Tidak Ditetapkan Sebagai DCT
WATAMPONE,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menetapkan
sebanyak 516 Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD
Bone dalam dalam rapat pleno penetapan DCS yang digelar Rabu, 12 Juni,
untuk pemilihan umum (pemilu) 2014 mendatang.
Hanya saja, sejumlah DCS terancam bakal tidak ditetapkan sebagai Daftar
Calon Tetap (DCT), jika hingga 1 Agustus mendatang, belum memasukkan
surat keputusan (sk) pemberhentian ke KPU Kabupaten Bone, baik sebagai
kepala desa, anggota DPRD yang pindah ke partai lain karena partainya
tidak masuk sebagai peserta pemilu 2014, PNS, pegawai Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua KPU Kabupaten Bone, Aksi Hamzah mengatakan, pleno penetapan DCS
ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi administrasi bakal
calon di daerah ini, dan ditetapkan sebanyak 516 DCS yang berasal dari
5 daerah pemilihan (Dapil) di daerah ini dan 12 Parpol peserta pemilu
2014.
Hanya saja, jelas dia, sejumlah
kepala desa, PNS, pegawai BUMN BUMD, maupun anggota DPRD yang pindah
partai, yang terdaftar sebagai DCS saat ini bakal tidak ditetapkan
sebagai DCT apabila hingga batas waktu akhir memasukkan SK
pemberhentiannya pada 1 Agustus mendatang, belum masuk ke KPU.
Menurut dia, peraturan KPU sebelumnya memang bisa hanya surat
keterangan proses pemberhentian saja seperti pada surat edaran KPU
Nomor 315 tahun 2013, akan tetapi setelah itu ada hasil rapat
koordinasi KPU Sulsel dan KPU kota/kabupaten agar DCS sebelum ditetapkan
sebagai DCT harus ada SK pemberhentiannya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Bone, Alfian T Anugerah, yang
kini pindah partai, karena partainya tidak menjadi salah satu peserta
Pemilu 2014 mendatang, mengatakan,
tidak bisa juga KPU tidak menetapkankan dirinya sebagai DCT, karena
yang dibutuhkan bukan SK pemberhentian tetapi bisa surat sementara
proses pemberhentian.
Apalagi, kata dia, waktunya per 1 Agustus harus ada surat dari DPRD
terkait pemberitahuan bahwa pemberhentian saya sementara diproses.
"Apalagi ini berlaku secara keseluruhan di Indonesia dan banyak yang
senasib dengan saya dan kemudian ini masih diproses di Mahkamah
Konstitusi (MK),"ujar dia.